KONSULTAN PAJAK HANDAL

Konsultan pajak handal

Konsultan pajak handal

Blog Article

Konsultan Pajak


Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dasar Hukum


Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak
Pengumuman Kepala PPPK Nomor PENG-16/PPPK/2022 tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyampaian Berkas Permohonan Izin dan Pelaporan Konsultan Pajak
Pengumuman Kepala PPPK Nomor PENG-12/PPPK/2023 tentang Penerbitan Kartu Izin Praktik (KIP) Konsultan Pajak Secara Elektronik

Syarat konsultan pajak


Persyaratan konsultan pajak dikelompokkan menjadi tiga golongan, yaitu:
Secara umum bagi Anda yang berkeinginan menjadi konsultan pajak, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus Warga Negara Indonesia;
bertempat tinggal di Indonesia;
tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
Bagi mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, selain harus memenuhi persyaratan umum, Anda juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Bagi Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, selain harus memenuhi persyaratan umum, Anda juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;
selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.

Hak


Konsultan Pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahliannya:
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya

Kewajiban


Memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak
mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;
menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak
memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud.

Layanan


Layanan Konsultan Pajak dilakukan melalui SIKOP sikop.kemenkeu.go.id. Setelah melakukan pengajuan melalui SIKOP, pemohon wajib mengirimkan berkas permohonan juga disampaikan melalui e-mail ke konsultanpajak@kemenkeu.go.id
Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak
Permohonan Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak
Permohonan Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak
Laporan Tahunan Konsultan Pajak
Laporan Kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL)
Permohonan Penerbitan Kembali Kartu Izin Praktik Karena Perubahan Data Diri
Permohonan Penerbitan Kembali Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik Karena Hilang
Permohonan Legalisasi Fotokopi Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik
Layanan Permohonan Keberatan Konsultan Pajak
Penerbitan Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak Secara Elektronik

Report this page